STANDAR PELAYANAN PENGADUAN DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA PEKALONGAN

NO KOMPONEN URAIAN
1  PERSYARATAN
  1. Data diri pelapor
  2. KTP (aduan langsung)
  3. Nomor handphone, alamat email atau akun sosial media (aduan tak langsung)
  4. Form aduan
2  PROSEDUR   Uraian    :
  1. Petugas membuka aplikasi LAPOR SP4N ataupun media lapor lainnya
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan data atas aduan masyarakat pada aplikasi LAPOR SP4N ataupun media lapor lainnya
  3. Apabila pengisian data tidak lengkap atau tidak benar, Petugas mengembalikan form untuk di lengkapi atau diperbaiki
  4. Apabila data sudah lengkap, Petugas melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang terkait
  5. Petugas mengirim jawaban atas laporan aduan secara langsung atau melalui aplikasi LAPOR SP4N dan media lapor lainnya.
 
3  WAKTU PELAYANAN 5 (lima) hari kerja, penyelesaian 2 (dua) hari  kerja
 Senin s.d Kamis 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB
Jumat 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB
4   BIAYA PELAYANAN Gratis
5  PRODUK PELAYANAN Pengaduan Masyarakat
6  PENGELOLAAN   PENGADUAN
  1. Pengaduan Tak Langsung
  1. LAPOR SP4N
  2. Telephon : (0285) 4151574
  3. Email : dinparbudpora.kotapekalongan@gmail.com
  4. Form pada website : dinparbudpora.kotapekalongan@gmail.com
  5. Kolom komentar akun media sosial @tic pekalongan
  6. Whatsapp gateway Wadul Aladin
  7. Lapor Gub
  1. Pengaduan Langsung
  1. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon Pengaduan pemohon
  3. Pejabat yang membidangi menyelesaikan permasalahan
 
7  SARANA DAN   PRASARANA
  1. Alat tulis kantor
  2. Seperangkat komputer
  3. Handphone/telepon seluler
  4. Kursi Roda bagi Penyandang disabilitas
 
8  
 KOMPETENSI   PELAKSANA
 
 
Pendidikan minimal SMA dan menguasai computer
9  PENGAWASAN INTERNAL Kepala Dinas Pariwisata, kebudayaan,Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan
10  JUMLAH PELAKSANA 3 (tiga) orang
11  JAMINAN PELAYANAN Pengaduan/keluhan masyarakat segera terselesaikan
12  JAMINAN KEAMANAN   DAN KESELAMATAN   PELAYANAN
  1. Kerahasiaan data pelapor dijaga
  2. Pelapor dilayani secara responsif dan solutif
 
13  EVALUASI KINERJA Dilaksanakan setiap satu bulan sekali oleh pimpinan