NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
PERSYARATAN |
- Data diri pelapor
- KTP (aduan langsung)
- Nomor handphone, alamat email atau akun sosial media (aduan tak langsung)
- Form aduan
|
2 |
PROSEDUR |
Uraian :
- Petugas membuka aplikasi LAPOR SP4N ataupun media lapor lainnya
- Petugas memverifikasi kelengkapan data atas aduan masyarakat pada aplikasi LAPOR SP4N ataupun media lapor lainnya
- Apabila pengisian data tidak lengkap atau tidak benar, Petugas mengembalikan form untuk di lengkapi atau diperbaiki
- Apabila data sudah lengkap, Petugas melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang terkait
- Petugas mengirim jawaban atas laporan aduan secara langsung atau melalui aplikasi LAPOR SP4N dan media lapor lainnya.
|
3 |
WAKTU PELAYANAN |
5 (lima) hari kerja, penyelesaian 2 (dua) hari kerja
Senin s.d Kamis 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB
Jumat 08.00 WIB s.d. 14.30 WIB |
4 |
BIAYA PELAYANAN |
Gratis |
5 |
PRODUK PELAYANAN |
Pengaduan Masyarakat |
6 |
PENGELOLAAN PENGADUAN |
- Pengaduan Tak Langsung
- LAPOR SP4N
- Telephon : (0285) 4151574
- Email : dinparbudpora.kotapekalongan@gmail.com
- Form pada website : dinparbudpora.kotapekalongan@gmail.com
- Kolom komentar akun media sosial @tic pekalongan
- Whatsapp gateway Wadul Aladin
- Lapor Gub
- Pengaduan Langsung
- Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas
- Petugas merespon Pengaduan pemohon
- Pejabat yang membidangi menyelesaikan permasalahan
|
7 |
SARANA DAN PRASARANA |
- Alat tulis kantor
- Seperangkat komputer
- Handphone/telepon seluler
- Kursi Roda bagi Penyandang disabilitas
|
8 |
KOMPETENSI PELAKSANA
|
Pendidikan minimal SMA dan menguasai computer |
9 |
PENGAWASAN INTERNAL |
Kepala Dinas Pariwisata, kebudayaan,Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan |
10 |
JUMLAH PELAKSANA |
3 (tiga) orang |
11 |
JAMINAN PELAYANAN |
Pengaduan/keluhan masyarakat segera terselesaikan |
12 |
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
- Kerahasiaan data pelapor dijaga
- Pelapor dilayani secara responsif dan solutif
|
13 |
EVALUASI KINERJA |
Dilaksanakan setiap satu bulan sekali oleh pimpinan |