LARANGAN PENERBANGAN BALON UDARA

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekalongan
Nomor : 443.1/024 Tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19
Nomor : 443.1/024 Tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19
Dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan Balon Udara Tradisional, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara Tradisional, Penerbangan Balon Udara Tradisional, Festival Balon Udara Tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menerbangkan atau me ngoprasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang,dan atau penduduk atau mengganggu keamanan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain”; dan pasal 411 menyatakan “Setiap orang dengan sengaja menerbangakan atau mengoprasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, pe numpang dan barang, dan/ atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat, Pasal 3 (1) Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib ditambatkan, namun mensikapi ketentuan pandemi COVID-19 maka kegiatan dimaksud ditiadakan.
- Camat dan Lurah se Kota Pekalongan agar menindak lanjuti ketentuan diatas untuk disampaikan ke masyarakat diwilayah kerja masing-masing.
- Aparat keamanan bersama instansi terkait lainnya untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penertiban terkait dengan larangan tersebut.