HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DINPARBUDPORA KOTA PEKALONGAN SEMESTER I TAHUN 2024
Merujuk pada Pasal 38 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan pada Dinas Pariwisata,Kebudayaan,Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan untuk dapat mengisi Survey Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut :
https://skm.pekalongankota.go.id/