Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata

Perda Pemberdayaan Desa Wisata Disosialisasikan, Wujudkan Desa Wisata Berdaya Saing

Dalam rangka mewujudkan dampak ekonomi pada skala desa yang terkait dengan sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk memberdayakan seluruh potensi wisata di Desa dengan membentuk dan mengembangkan Desa Wisata. Saat ini Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pemberdayaan Desa Wisata. Adanya perda tersebut bentuk dukungan pemerintah guna pengembangan desa wisata. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, Riyadi Kurniawan, SS saat membuka acara Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Pesonna Kota Pekalongan, Selasa (15/10/2019). Riyadi mengungkapkan bahwa sosialisasi perda tersebut yang diikuti oleh 140 orang dari pengelola, pendamping, fasilitator desa wisata serta instansi terkait dari beberapa wilayah DPP Tegal-Pekalongan (Brebes, Pekalongan, Pemalang, Tegal, dan Batang) dimaksudkan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam mengembangkan dan memberdayakan desa wisata. "Selama ini belum ada standarisasi desa wisata di Jawa Tengah sehingga adanya perda ini agar seluruh desa wisata di Jawa Tengah terstandarisasi sama. Arahnya memang nantinya akan memberdayakan masyarakat desa/kelurahan setempat untuk memaksimalkan sumber daya yang ada guna menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menggerakan perekonomian di desa/kelurahan tersebut," tutur Riyadi.

Disampaikan Riyadi, para pengelola dan penggiat wisata perlu mempersiapkan kelembagaan, daya tarik wisata yang menjual, serta harus terus berkolaborasi dengan Pemkab/Pemkot/Pemdes setempat untuk membentuk desa wisata.