PROFIL DINAS PARBUDPORA KOTA PEKALONGAN

PROFIL KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH

 
  1. STRUKTUR ORGANISASI
         Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan OlahragaKota Pekalongan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari 3 (tiga) urusan yaitu urusan Wajib Kepemudaan dan Olahragan, urusan wajib Kebudayaan dan urusan pilihan yaitu urusan Pariwisata. Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan OlahragaKota Pekalongan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
         Adapun struktur organisasi Dinas Kesehatan Kota Pekalongan adalah sebagai berikut :
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat:
    1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemuda dan Olahraga
1. Seksi Kepemudaan;
2. Seksi Olahraga; dan
3. Seksi Sarpras Olahraga.
d. Bidang Kebudayaan
1. Seksi Kesenian dan Perfilman;
2. Seksi Nilai Budaya Kesejarahan dan Kepurbakalaan; dan
3. Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan.
e. Bidang Pariwisata
1. Seksi Pengembangan Obyek Wisata;
2. Seksi Pemasaran Pariwisata; dan
3. Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata.
f. UPTD Mueum Batik
g. Kelompok Jabatan Fungsional.                   
 
  1. TUGAS DAN FUNGSI
         Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan OlahragaKota Pekalongan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.   penyusunan rencana program dan kebijakan teknis administratif di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
b.   perumusan kebijakan di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.   penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pariwisata, Kebudayaan , Kepemudaan dan Olah Raga yang meliputi perencanaan jangka pendek dan menengah sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d.   koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan kegiatan Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
e.   pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi izin di bidang  Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
g.   pengelolaan sarana dan prasarana bidang Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
h.   koordinasi pelaksanaan tugas dengan instansi  yang terkait dengan bidang tugasnya agar tercipta keterpaduan dalam pelaksanaan tugas;
i.   penyelenggaraan monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas  secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
 
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, perencanaan dan evaluasi, kepegawaian dan perlengkapan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan rencana kerja dinas.
  2. Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang.
  3. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, perpustakaan dan kearsipan.
  4. Pengkoordinasian pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan dan barang daerah.
  5. Pengkoordinasian kegiatan teknologi informasi di lingkungan dinas.
  6. Pelaporan hasil pelaksanaan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dan kesenian per semester.
  7. Pengarahan dan pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar pelayanan.
  8. Pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program, informasi dan penyelenggaraan urusan keuangan.
Fungsi Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan antara lain:
a.         perencanaan kegiatan perencanaan, evaluasi pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
b.   pelaksanaan perencanaan, evaluasi pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
c. pembagian pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
d.   pengumpulan dan penelaahan data, informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
e.   penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan dinas;
f.    penyusunan dan pengkoordinasian anggaran kegiatan dinas;
g.   pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
h. pelaksanaan  evaluasi,penyusunan, penatausahaan dan pelaporan keuangan;
i.    penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
j.    pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
 
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1)Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2)  Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai penyiapan dan koordinasi pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga.
 
Fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian antara lain:
  1. Penyusunan rencana kerja di bidang ketatausahaan.
  2. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, tata laksana,   administrasi perjalanan dinas, hubungan masyarakat, rumah tangga, perpustakaan dan kearsipan.
  3. Penyusunan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang    inventaris.
  4. Pengumpulan, mengolah dan melaporkan administrasi kepegawaian.
  5. Pelaksanaan kegiatan teknologi informasi.
  6. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP).
  7. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Bidang Pariwisata
Bidang Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Bidang Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata.
  2. Penyusunan program kegiatan di bidang pariwisata.
  3. Pelaksanaan proses pemberian perizinan dan pelayanan umum di bidang pariwisata.
  4. Pelaksanaan kualifikasi usaha jasa pariwisata dan ketatausahaan.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan perumusan standar, norma serta promosi kepariwisataan.
  6. Fasilitasi pengembangan produk wisata dan dunia usaha pariwisata serta ekonomi kreatif di bidang pariwisata.
  7. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan.
  8. Pemberdayaan sumber daya manusia bidang pariwisata.
  9. Fasilitasi pendayagunaan potensi sumber daya lokal.
  10. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan bidang kepariwisataan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Pengembangan Obyek Wisata
Seksi Pengembangan Obyek Wisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Pengembangan Obyek Wisatar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan Bidang Pariwisata urusan Pengembangan Obyek Wisata.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Obyek Wisata menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di seksi pengembangan obyek wisata.
  2. Pemberdayaan dan pengembangan obyek wisata.
  3. Perencanaan dan pemeliharaan fasilitas obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
  4. Pembinaan, pendataan dan pengembangan manajemen kelembagaan dan obyek wisata yang diselenggarakan masyarakat.
  5. Pengkoordinasian dan perumusan standar, norma dalam pengembangan obyek wisata.
  6. Penganalisisan usulan pendirian dan penyelenggaraan serta pengelolaan obyek wisata yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.
  7. Pengkoordinasian, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan obyek wisata.
  8. Perumusan dan pengusulan kerjasama pengembangan obyek wisata.
  9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemasaran Pariwisata
Seksi Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan bidang Bidang Pariwisata urusan Pemasaran Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemasaran Pariwisata, menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di seksi pemasaran pariwisata.
  2. Pemberdayaan pemasaran dan pengembangan informasi di bidang kepariwisataan.
  3. Pembinaan dalam pemasaran dan pengembangan sistem informasi pariwisata.
  4. Pembinaan, pendataan, dan pengembangan manajemen kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pemasaran pariwisata.
  5. Pengkoordinasian dan perumusan standar, norma dalam pengembangan informasi pariwisata.
  6. Pengkoordinasian, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan informasi pariwisata.
  7. Perumusan kerjasama pemasaran dan promosi pariwisata.
  8. Perencanaan inovasi dan kreativitas dalam pemasaran dan promosi pariwisata.
  9. Pengembangan dan fasilitasi pusat informasi pariwisata.
  10. Penyusunan konsep pemasaran dan promosi pariwisata bersama Badan Promosi Pariwisata Daerah.
  11. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata
Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan bidang Bidang Pariwisata urusan Pembinaan Usaha Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata, menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di seksi pembinaan usaha pariwisata.
  2. Pelaksanaan pembinaan, pendataan dan pengembangan usaha pariwisata dan akomodasi pariwisata.
  3. Penyusunan bahan kebijakan perizinan meliputi pengusahaan hotel, rumah makan, bar, biro perjalanan, usaha rekreasi, salon kecantikan dan hiburan umum sesuai dengan kewenangan daerah.
  4. Penyelenggaraan kualifikasi usaha jasa pariwisata dan ketatausahaan.
  5. Pelaksanaan pemungutan retribusi obyek wisata.
  6. Pengawasan, pengendalian dan penertiban fasilitas obyek wisata umum.
  7. Pengembangan potensi, kelembagaan dan sumber daya manusia usaha pariwisata dan perumusan kerjasama pembinaan usaha pariwisata.
  8. Pengkoordinasian, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pembinaan usaha pariwisata.
  9. Pengembangan dan fasilitasi usaha ekonomi kreatif di lingkup sektor pariwisata.
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Bidang Kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan.
  2. Penyusunan program kegiatan di bidang kebudayaan.
  3. Pelaksanaan proses pemberian rekomendasi dan pelayanan umum di bidang kebudayaan.
  4. Pengkoordinasian dan perumusan standar, norma serta promosi kebudayaan..
  5. Pengkoordinasian kegiatan pelestarian nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal.
  6. Fasilitasi pengembangan kreatifitas dan pengelolaan sanggar / komunitas kesenian / kebudayaan.
  7. Pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kebudayaan.
  8. Fasilitasi pendayagunaan potensi sumber daya lokal.
  9. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan bidang kebudayaan.
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Kesenian dan Perfilman
Seksi Kesenian dan Perfilman dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Kesenian dan Perfilman  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan bidang Bidang Kebudayaan urusan Kesenian dan Perfilman.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesenian dan Perfilman  menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di seksi kesenian dan perfilman.
  2. Penyusunan bahan kebijakan perizinan di seksi kesenian dan perfilman.
  3. Pemberdayaan, pendataan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di seksi kesenian dan perfilman.
  4. Fasilitasi pemberdayaan potensi sumber daya lokal kesenian dan perfilman.
  5. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan seksi kesenian dan perfilman.
  6. Perumusan kerjasama pembinaan kesenian dan perfilman.
  7. Pelaksanaan pengelolaan data organisasi kesenian dan perfilman serta data seniman.
  8. Perumusan kerjasama pengembangan kesenian dan perfilman.
  9. Perencanaan pelestarian nilai-nilai seni budaya dan kearifan lokal.
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan
Seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan bidang Bidang Kebudayaan urusan Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan .
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan
  2. Penyusunan bahan kebijakan/ rekomendasi perizinan di seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan / cagar budaya.
  3. Pemberdayaan, pendataan dan pembinaan sumber daya manusia di Seksi Nilai Budaya, Kesejarahan dan Kepurbakalaan
  4. Pelaksanaan pendataan, inventarisasi, dan pendaftaran nilai budaya / nilai tradisi, kesejarahan dan cagar budaya.
  5. Penetapan, penyelamatan dan pelestarian cagar budaya.
  6. Fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan potensi nilai-nilai budaya lokal.
  7. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan bidang seni dan budaya.
  8. Pendistribusian tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu.
  9. Perumusan kerjasama pembinaan dan pelestarian nilai budaya, kesejarahan dan kepurbakalaan.
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan
Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kegiatan bidang Bidang Kebudayaan urusan Sarana dan Fasilitas Kebudayaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan
  2. Penyusunan bahan kebijakan/ rekomendasi perizinan di Seksi Sarana dan Fasilitas Kebudayaan
  3. Pengkoordinasian dan perumusan standar sarana dan fasilitas kebudayaan.
  4. Pengelolaan dan fasilitasi pengembangan kreatifitas dan pengelolaan saran kesenian / kebudayaan.
  5. Pendataan dan pemberdayaan sumber daya manusia di seksi sarana dan fasilitas kebudayaan.
  6. Fasilitasi pendayagunaan potensi komunitas seni dan kebudayaan.
  7. Perumusan kerjasama peningkatan dan pengembangan sarana dan fasilitas kebudayaan.
  8. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan seksi sarana dan fasilitas kebudayaan.
  9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Bidang Pemuda dan Olahraga
Bidang Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pemuda dan Olahraga  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Bidang Pemuda dan Olahraga .
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemuda dan Olahraga   menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Pemuda dan Olahraga.
  2. Penyusunan program kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga
  3. Pelaksanaan proses pemberian rekomendasi dan pelayanan umum di Bidang Pemuda dan Olahraga
  4. Pengkoordinasian dan perumusan standar, norma pelayanan umum Bidang Pemuda dan Olahraga
  5. Pengkoordinasian program kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga
  6. Pemberdayaan sumber daya manusia di Bidang Pemuda dan Olahraga.
  7. Fasilitasi pendayagunaan potensi sumber daya lokal.
  8. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga
  9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Kepemudaan
Seksi  Kepemudaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sebagian tugas kegiatan Bidang Pemuda dan Olahraga urusan Kepemudaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kepemudaan  menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan program kerja di Seksi Kepemudaan
  1. Penyusunan bahan kebijakan dan sosialisasi pedoman penyelenggaraan kegiatan seksi kepemudaan
  2. Pemberdayaan, pendataan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di Seksi Kepemudaan
  3. Pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan terhadap pemuda pelopor daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader daerah.
  4. Pelaksanaan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader daerah.
  5. Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah.
  6. Pembinaan organisasi kepemudaan tingkat daerah.
  7. Pengkoordinasian dengan instansi atau lembaga yang terkait di seksi kepemudaan
  8. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan seksi kepemudaan.
  9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Olahraga
Seksi Olaraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemuda dan Olahraga urusan Olahraga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Olahraga menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di Seksi Olahraga
  2. Penyusunan bahan kebijakan dan sosialisasi pedoman penyelenggaraan kegiatan Seksi Olahraga
  3. Pemberdayaan, pendataan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di Seksi Olahraga
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dan masyarakat pada jenjang pendidikan.
  5. Pengumpulan, pengelolaan data dan penginventarisasian organisasi olahraga.
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat daerah dan propinsi
  7. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
  8. Pelaksanaan Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga  tingkat daerah.
  9. pengkoordinasian dengan instansi atau lembaga yang terkait di Seksi Olahraga
  10. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi Olahraga
  11. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. Seksi Sarana dan Prasarana  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemuda dan Olahraga urusan sarana prasarana Olahraga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sarana dan Prasarana  menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program kerja di Seksi Sarana dan Prasarana
  2. Penyusunan bahan kebijakan dan sosialisasi pedoman penyelenggaraan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana
  3. Pemberdayaan, pendataan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di Seksi Olahraga
  4. Pelaksanaan penyediaan sarana prasaran olahraga.
  5. pengaturan Pengadaan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan sarana dan prasarana keolahragaan berprestasi.
  6. Pelaksanaan standarisasi sarana dan prasarana dengan mempelajari ketentuan, sosialisasi, monitoring agar sarana prasarana yang digunakan sesuai standar yang diterapkan.
  7. Fasilitasi permohonan penyewaan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah dengan menerima dan memeriksa berkas permohonan serta koordinasi agar kegiatan sesuai ketentuan,
  8. Pengkoordinasian dengan instansi atau lembaga yang terkait di Seksi Sarana dan Prasarana
  9. Pengkoordinasian, pengendalian, pembinaan, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi Olahraga
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
UPTD Musium Batik
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Musium Batik adalah unsur pelaksana teknis Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan kegitan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam hal pengelolaan Musium Batik Pekalongan. UPTD Museum Batik dan Museum Pekalongan dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD Museum Batik dan Museum Pekalongan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Dalam melaksanakan tugas UPTD Museum Batik dan Museum Pekalongan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan program dan rencana kegiatan operasional
  2. Penyelenggaraan publikasi dan promosi;
  3. Pengusulan pengadaan koleksi serta sarana dan prasarana;
  4. Penyimpanan, penataan dan perawatan koleksi;
  5. Penelitian dan pendataan koleksi;
  6. Pemberian bimbingan dan pelayanan edukatif kultural kepada masyarakat;
  7. Penyusunan kegiatan ketatausahaan
  8. Pelaksanaan pemungutan retribusi yang berkaitan dengan pengelolaan Museum Batik dan Museum Pekalongan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.